Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Disdik Padang Tegaskan Penataan Jabatan Kepala Sekolah Sesuai Ketentuan


Padang | MT.com —
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM, menegaskan bahwa penataan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui evaluasi kinerja serta pertimbangan organisasi.

Yopi menjelaskan, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun akan dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru. Namun, bagi kepala sekolah yang masih mengikuti Diklat Pembelajaran Mendalam (PM), tetap diperkenankan menjalankan tugas hingga diklat tersebut selesai.

“Kepala sekolah yang telah menjabat dua kali empat tahun dikembalikan menjadi guru. Namun bagi yang masih mengikuti Diklat Pembelajaran Mendalam (PM), tetap menjabat hingga diklat selesai pada akhir Desember 2025,” ujar Yopi saat berkunjung ke ruangan kerjanya, Jumat (29/12/2025).

Ia menambahkan, pelantikan kepala sekolah baru direncanakan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, pada Januari 2026, kepala sekolah yang telah menyelesaikan Diklat PM akan kembali menjalankan tugasnya sebagai guru.

Menurut Yopi, pada hakikatnya kepala sekolah merupakan guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Oleh karena itu, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, mereka tetap memiliki kewajiban utama sebagai tenaga pendidik.

Dinas Pendidikan Kota Padang juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala sekolah yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam memajukan dunia pendidikan. Yopi berharap, para mantan kepala sekolah dapat terus berkontribusi sebagai guru teladan dan panutan di lingkungan sekolah masing-masing. (Bg)

Posting Komentar

0 Komentar