Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Penipuan Berkedok investasi Marak di Tanah Datar, Ini Kata Fanny Fauzie,SH

Tanah Datar | Penipuan  berkedok Investasi telah banyak memakan korban.  Nyaris Diseluruh Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, Pelaku melakukan aksinya.


Sebanyak 9 Orang telah resmi membuat laporan ke Polres Tanah Datar, dan pada saat ini masih akan terus bertambah korban-korban lain, terang Kuasa Hukum Korban, Fanny And Tim Law Office dalam keterangan persnya, Selasa (03/01).

"Mereka akan memberikan kuasa hukum kepada kantor kami. Sebelumnya dia telah melakukan kontak namun belum bisa datang langsung untuk memberikan kuasa karena keterbatasan waktu dan tempat.

Masifnya korban dari penipuan yang berkedok investasi ini dikarenakan Terlapor yang ber Inisial RWS mempromosikan model investasinya sejak tahun 2021 .

Melalui  akun instagram, dia menjanjikan provit yang besar kepada masyarakat yang ikut berinvestasi dengan berbagai macam bentuk dan mode investasi, seperti menjanjikan memberikan keuntungan 10% dalam 20 hari kerja dengan hanya menyetorkan uang sebanyak Rp. 5jt lanjut dengan kelipatan per lima juta dengan provit bahkan kemudian setelah jatuh tempo profit dan pokok akan dikembalikan.

 Adapun investasi yang dijual oleh Terlapor ini berupa investasi pada toko makanan dan jasa titip (jastip), dimana Terlapor RWS ini pada 1 atau 2 kali memenuhi profit yang dijanjikan.

Selanjutnya Terlapor membujuk korban-korban untuk berinvestasi kembali dengan jumlah yang lebih besar dan dikarenakan korban telah pernah merasakan nikmat dari investasi yang diberikan maka terbujuk korban untuk menambahkan uangnya pada Terlapor untuk diinvestasikan.

Dan disinilah Terlapor mulai berulah dengan tidak membayarkan profit yang dijanjikan bahkan uang yang diinvestasikan juga tidak dikembalikan, dan ada juga korban yang baru pada bulan november atau desember ini baru berinvestasi janji pengembalian dana dan provit sampai saat in belum pernah dikembalikan 

Hampir semua korban dari investasi bodong RWS ini adalah wanita yang tertarik akan janji provit besar diberikan dan percaya dengan peformance RWS yang selalu menunjukkan cara hidup hedon beserta kemewahan kemewahan lainya yang selalu ditunjukkan pada akun media sosialnya, hal tersebut yang membuat korban-korban menjadi percaya dan terarik untuk menyerahkan uangnya, tidak itu saja Terlapor ini juga mencoba meyakinkan korbanya dengan mengatakan korban adalah putera asli batusangkar keberadaan keluarga juga jelas.

Adapun keyakinan kami  Fanny Fauzie,SH And Tim Law Office dalam mengadvokasi para korban ini adalah karena perbuatan Terlapor RWS ini jelas merupakan tindak pidana karena cara -cara yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidaklah masuk akal dengan menjanjikan keuntungan 10% dari jumlah uang yang disetorkan kepadanya.

Sedangkan berdasarkan hasil wawancara tim kami dengan para korban yang terdiri dari Fanny Fauzie,SH, Yandri Martin,SH, Eka Syofyandi,SH dan Dicky Saputra Busra,SH diketahui Terlapor RWS ini hanya mempunyai toko kue dan jasa titip, maka kalau dicerna dengan investasi 9 orang korban ini saja telah berjumlah lebih kuran 245 jt maka 10% nya harus dikeluarkan oleh Terlapor per 20 hari adalah 20 jt rupiah lebih ini uang dari mana didapatkan Terlapor untuk membayarkannya ini harus dipertanyakan.

Juga harus dipertanyakan uang yang dimaksud sebagai investasi ini digunakan buat apa ?, maka hematnya perbuatan Terlapor RWS ini merupakan tindak pidana Penipuan, Penggelapan karena yang bersangkutan telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau meletakkan uang kepada Terlapor.

Pertama diiming-imingi dengan bunga besar 1 atau dua kali direalisasikan dan kemudian diminta untuk investasi lebih besar, karena telah pernah terealisasi maka korban terbuai disini penipuannya karena korban memasukkan uang  dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

Kemudian  kepada korban Terlapor ini  pernah mengaku kalau yang investasi hanya Korban seorang maka tindak pidana yang kami maksud tidak saja tindak pidana umum sebagaimana termuat dalam KUHP, namun juga hemat kami perbuatan Terlapor ini termasuk melanggar sebagaimana UU Pencucian Uang, UU ITE juga UU Perbankan, kan tidak boleh orang/ atau badan yang tidak mempunyai regulasi yang jelas menghimpun uang masyarakat," ujar Fanny Fauzie,SH mengakhiri.


(Arc/**)

Posting Komentar

0 Komentar