Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Pengembalian Kepala Sekolah Jadi Guru, DPRD Padang Nilai Perlu Kajian Ulang

Puluhan Kepala Sekolah Kota Padang Sampaikan Inspira Buya Iskandar Anggota DPRD 

Padang | MT.com  – Anggota DPRD Kota Padang dari Partai NasDem, Buya Iskandar, menegaskan bahwa DPRD merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk bagi kepala sekolah yang merasa keberatan atas kebijakan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait pengembalian kepala sekolah menjadi guru setelah dua periode jabatan.

Hal tersebut disampaikan Buya Iskandar saat menanggapi aspirasi puluhan  kepala sekolah di Kota Padang yang menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan tersebut di Ampang Karang Gantiang Padang, 28/12/25.Ia menyebutkan bahwa Komisi IV DPRD Padang telah menerima dan menampung aspirasi para kepala sekolah, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

“Anggota dewan adalah saluran aspirasi masyarakat. Apa yang disampaikan kawan-kawan kepala sekolah ini tentu menjadi perhatian kami, apalagi berkaitan dengan regulasi pendidikan,” ujar Buya Iskandar.

Ia menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengembalian kepala sekolah menjadi guru setelah dua periode, terdapat ketentuan yang kemudian diperjelas melalui Kepmendikbud Nomor 129. Dalam Kepmendikbud tersebut, khususnya Pasal 9A tentang peraturan peralihan, ditegaskan bahwa kepala sekolah yang masih berada pada periode ketiga bahkan keempat dapat menyelesaikan masa jabatannya terlebih dahulu sebelum dikembalikan menjadi guru.

Namun, menurut Buya Iskandar, Kepmendikbud Nomor 129 tersebut tidak dijadikan dasar dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang terkait pengembalian kepala sekolah menjadi guru. “Saya melihat dalam SK Wali Kota, Kepmendikbud 129 ini tidak dijadikan salah satu dasar. Ini yang akan kami pertanyakan dan konsultasikan dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini DPRD Kota Padang berada di penghujung masa sidang. Konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang akan dilakukan pada awal masa sidang tahun depan. Buya Iskandar berharap setiap kebijakan yang lahir benar-benar membawa kebaikan dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.

“Kebijakan seharusnya melahirkan kebaikan, baik untuk kualitas anak didik maupun kepala sekolah. Jika justru membuat kepala sekolah tidak nyaman, tidak tenteram, bahkan down saat kembali mengajar, tentu ini akan berdampak pada proses belajar mengajar,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan kebijakan yang justru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di Kota Padang.

Sementara itu, sebanyak 113 kepala sekolah di Kota Padang yang masa jabatannya berakhir setelah dua periode atau delapan tahun menyatakan kurang menerima kebijakan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait pengembalian mereka menjadi guru. Mereka menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikbud Nomor 129 yang dinilai masih memberi ruang perpanjangan masa jabatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM, menegaskan bahwa penataan jabatan kepala sekolah telah dilakukan sesuai aturan, evaluasi kinerja, serta pertimbangan organisasi.

“Kepala sekolah yang telah menjabat dua kali empat tahun dikembalikan menjadi guru. Namun bagi yang masih mengikuti Diklat Pembelajaran Mendalam (PM), tetap menjabat hingga diklat selesai pada akhir Desember 2025,” kata Yopi, Jumat (29/12/2025).

Ia menambahkan, pelantikan kepala sekolah baru direncanakan pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, pada Januari 2026, kepala sekolah yang telah menyelesaikan Diklat PM akan kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Menurut Yopi, pada hakikatnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Setelah tidak lagi menjabat, mereka tetap memiliki kewajiban mengajar. Dinas Pendidikan Kota Padang juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para kepala sekolah yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan berharap mereka dapat menjadi guru teladan serta panutan di lingkungan sekolah. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar