Hal ini bedasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1452/IX/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit/PNS TNI dalam Bentuk Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Langkah ini merupakan bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Sebagai wujud komitmen tersebut, TNI telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satuan Siber (Satsiber) TNI.
Dengan adanya pemeriksaan ini, TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas personel serta mendukung penuh pelaksanaan tugas dihadapkan tangtangan yang semakin komplek. TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
0 Komentar