Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

LKAAM Sumbar Dorong Perda Hukum Pidana Adat Usai Kasus Kematian Wanita Muda


Padang | MT.com -  
Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Rajo Nan Sati Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, didampingi Pengurus LKAAM Sumbar Budiman Dt. Malano Garang dan Musmaizer Dt. Gamuak, menggelar jumpa pers bersama awak media di Gedung LKAAM Sumbar, Jumat, 18 September 2026.

Jumpa pers tersebut digelar menyikapi kasus kematian tragis yang menimpa seorang wanita muda asal Pesisir Selatan, Indah Pebrianti (24), di Vegas Club, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir setelah mendadak pingsan di atas panggung pada Ahad (13/9/2026) dini hari.

Menanggapi kejadian tersebut, Fauzi Bahar mengatakan pihaknya sebagai ninik mamak merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi.

“Kami sebagai ninik mamak merasa prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Fauzi Bahar.

Fauzi Bahar melanjutkan, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, LKAAM Sumbar mendorong terlaksananya hukum pidana adat.

“Untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terulang lagi, kami dari LKAAM Sumbar mendorong terlaksananya hukum pidana adat,” katanya.

Sementara itu, Pengurus LKAAM Sumbar Budiman Dt. Malano Garang mengatakan, implementasi hukum pidana adat memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, LKAAM Sumbar mendorong Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat untuk berkolaborasi dengan DPRD pada tingkatan masing-masing dalam melahirkan Perda guna mewujudkan terlaksananya hukum pidana adat.

“Implementasi hukum pidana adat ini memiliki dasar hukum yang kuat, untuk itu kami mendorong agar Pemprov Sumbar bersama Pemko dan Pemkab se-Sumatera Barat untuk berkolaborasi bersama DPRD pada tingkatan masing-masing melahirkan Perda untuk mewujudkan terlaksana hukum pidana adat tersebut,” kata Budiman.

Pengurus LKAAM Sumbar Musmaizer Dt. Gamuak juga mengajak para wartawan yang hadir untuk mendorong DPRD Sumbar agar secepatnya menetapkan Perda tentang hukum pidana adat tersebut.

“Kami mengajak adik-adik dan rekan-rekan jurnalis yang hadir saat ini untuk mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk secepatnya menetapkan Perda tentang hukum pidana adat itu. Kami dari LKAAM Sumbar sudah banyak memberikan masukan untuk hal itu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat,” pungkas Musmaizer Dt. Gamuak.

Posting Komentar

0 Komentar