Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Satreskrim Polresta Padang Ringkus Buruh Harian Diduga Pelaku Curanmor


Padang| MT.com --
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas itu ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

"Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor," ujar Kompol M. Yasin, Selasa, (28/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026. Peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel.

Korban yang panik kemudian mencari informasi kepada tetangga dan warga sekitar. Dari keterangan warga yang mengenali ciri-ciri yang disebutkan, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus kriminal curanmor.

Berbekal informasi tersebut, korban meyakini bahwa kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp18.900.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ yang tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.

Saat ini, tersangka DJ telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Posting Komentar

0 Komentar