Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri Komponen Listrik Ruko di Padang, Hasil Curian Dipakai Beli Baju


Padang|MT.com 
— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka nekat menggasak komponen listrik di sebuah ruko hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah demi membeli pakaian baru.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," ujar Kompol M. Yasin.

Aksi pencurian tersebut bermula saat korban, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan rukonya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Saat berniat memotong gembok pintu lantai empat dengan gerinda listrik, korban menyadari aliran listrik di ruko tersebut padam.

Ketika mengecek panel listrik induk di lantai satu hingga panel di lantai dua dan tiga, korban mendapati seluruh komponen listrik di dalam panel telah hilang dicuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang (LP / B / 707 / VII / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG).

Kompol M. Yasin menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kabel tembaga dari komponen listrik yang dicuri tersebut telah dijual oleh tersangka dengan harga murah, yakni Rp300.000.

"Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini, polisi menyita barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

Posting Komentar

0 Komentar