Padang | MT.com - SDN 17 Mata Air memberikan klarifikasi terkait postingan akun Facebook bernama “Syakila Killa” yang viral dan menyebut siswa yang tidak membayar uang perpisahan tidak boleh mengikuti ujian. Klarifikasi disampaikan dalam rapat bersama wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah di ruang kelas, Kamis (7/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Syafrinawati, mengatakan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat maupun kebijakan sekolah.
“Saya dapat informasi dari wali murid terkait postingan di Facebook. Setelah saya baca, isinya tidak menyenangkan. Kami langsung berkoordinasi dengan komite sekolah untuk menelusuri akun tersebut,” ujar Syafrinawati.
Ia menegaskan pihak sekolah tidak pernah membuat aturan bahwa siswa yang tidak membayar uang perpisahan tidak boleh mengikuti ujian. Menurutnya, pembahasan mengenai kegiatan perpisahan sepenuhnya merupakan hasil musyawarah wali murid bersama komite sekolah.
“Terkait uang perpisahan, sekolah tidak membicarakan ataupun menentukan nominalnya. Itu merupakan keputusan bersama wali murid dan komite,” katanya.
Ketua Komite Sekolah, Yosi Hendra Putra, menjelaskan keputusan mengenai kegiatan perpisahan diambil melalui rapat bersama seluruh perwakilan wali murid kelas VI.
Ia menyebut jumlah iuran yang disepakati sebesar Rp150 ribu per siswa, yang diperuntukkan untuk kebutuhan acara, konsumsi, kenang-kenangan, serta kegiatan tambahan pembelajaran budaya Minangkabau.
“Apapun keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama wali murid. Tidak ada paksaan dalam pengumpulan uang tersebut,” ujarnya.
Yosi juga membantah isi postingan yang menyebut adanya larangan mengikuti ujian bagi siswa yang tidak membayar iuran perpisahan.
“Kami memberi waktu dua kali 24 jam kepada pemilik akun untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, persoalan ini akan kami laporkan karena dinilai mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang wali murid kelas VI, Elfi, mengatakan seluruh keputusan terkait kegiatan sekolah telah dibahas dan disetujui bersama oleh orang tua siswa.
“Tanpa persetujuan wali murid, kegiatan ini tidak mungkin dilaksanakan. Apa yang ditulis di media sosial tidak sesuai dengan hasil rapat,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan uang perpisahan tidak memiliki kaitan dengan proses pendidikan maupun pelaksanaan ujian di sekolah.
“Uang perpisahan tidak ada hubungannya dengan sekolah ataupun pendidikan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.(Tim )



0 Komentar