Padang | MT.com - Seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan sejumlah produk kecantikan tanpa izin di sebuah pusat perbelanjaan ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2026.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana," katanya, Rabu (25/2/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah pelapor bernama Roby yang merupakan manajer Orenji Super Market menerima informasi dari karyawan terkait dugaan adanya aksi pencurian di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak manajemen melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.
Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan berinisial WM (38) mengambil sejumlah barang dari dalam supermarket. Setelah dilakukan audit stok, diketahui beberapa produk hilang, yakni tiga Skintific Macinamide, enam Loreal Elseve Hyaluron Pure, satu shampoo Rejoice 340 ML, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu Lipstik Wardah.
"Akibat kejadian tersebut, Orenji Super Market mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000. Pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah kepada WM. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan SPBU Sawahan.
"Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, WM mengakui perbuatannya. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. (*)


0 Komentar