Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Awal 2026, Polresta Padang Bongkar Peredaran Sabu di Lubuk Begalung, Perempuan 30 Tahun Diamankan

Padang | MT.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengawali tahun 2026 dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung. Seorang perempuan berinisial C (30) diamankan petugas pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Makassar Nomor 1, Kelurahan Kates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera mendatangi lokasi kejadian, ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo saat Press conference Polresta padang, Jumat, 09/01/26.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Dari hasil interogasi awal, tersangka C mengakui telah menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu.

Pelaku mengaku memperoleh sabu dalam jumlah besar, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan. Paket kecil tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per paket, ungkap Apri.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 211 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit timbangan digital, 99 kaca pirek, tiga bungkus plastik kemasan, satu buah brankas, serta uang tunai sebesar Rp 4.412.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.(Bg)

Posting Komentar

0 Komentar