Padang | MT.com — Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Seorang pelaku berinisial A berhasil diamankan pada Selasa (20/5/2025), beberapa jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kejadian pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Setelah mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia milik warga, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Kota Padang. Namun, berkat gerak cepat dan koordinasi tim di lapangan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak mengejar keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam hitungan dua jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Padang Pariaman beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasi, S.I.K., M.A.P.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.(Tim)
0 Komentar