Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

379 Kasus Penyalahguna Narkotika Selama Triwulan I Tahun 2024 Berhasil Diungkap Polda Sumbar


Sumbar| MTN.com 
- Kabid humas polda Sumbar Kombes pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik,, menyampaikan kepada para pers saat konferensi pers, Senen, 20/Mei 24, Lt IV Mapolda Sumbar, dalam waktu tiga bulan polda sumbar beserta jajaran nya berhasil mengungkap 23 kg narkotika jenis sabu dalam giat operasi antik Singalang 2024.

Dwi mengatakan, Polda Sumbar berhasil mengukap sebanyak 379 kasus Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Selama Triwulan I Tahun 2024 dari Januari sampai dengan maret.

Pengukapan kasus penyalahgunaan narkotika ini melalui proses penyidikan yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan ada juga pengukapan melalui proses undercover buy, kata Dwi. 

Dalam melaksanakan operasi anti narkoba (Antik) Singgalang yang dilaksanakan dari tanggal 2 sampai dengan 15 mei 2024 dan melibatkan enam Polresta yang di sumbar yakni Polres Bukittinggi, Polres Padang Pariaman, Polres Solok, Polres Payakumbuh, Polres Agam dan Polres Pesisir Selatan, ujar Dwi.

Adapun Polres yang tidak terlibat operasi antik singgalang 2024 adalah Polresta Padang, Res Solok Kota, Res Padang Panjang, Res Pariaman, Res Tanah Datar, Res Sijunjung, Res Sawahlunto, Res Dharmasraya, Res Pasaman, Res Pasaman Barat, Res Limapuluh Kota dan Res Mentawai, jelasnya.

Jadi selama triwulan tersebut jajaran Polda Sumbar mengamankan sebanyak 511 orang dan ada anak dibawah umur sebanyak 25 orang dengan barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang, pil ekstasi 27 butir.  

Pasalyang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114,112 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkasnya. (Bunga)

Posting Komentar

0 Komentar