Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Tangani Perkara Hukum Penadahan, Jimmy Simanjuntak Melanjutkan Melayani Warga Kurang Mampu di Tangerang Raya

JAKARTA | Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Jimmy Simanjuntak and Partner, yang dipimpin langsung oleh Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H. "turun gunung" mendampingi dan membantu secara pro bono (tanpa bayaran) terkait perkara hukum yang di alami oleh salah satu anak tim suksesnya saat pencalegan beberapa waktu yang lalu.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Jimmy Simanjuntak selaku Penasehat Hukum terdakwa Singgih Permana, mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) mengada - ngada dan terlihat memaksakan, karena pada fakta persidangan, terdakwa singgih hanyalah orang yang membantu permintaan Alex untuk mencarikan pihak yang mau menerima gadai.

"Tanpa niat mencari keuntungan dan atas  permintaan alex, juga karena alex mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik keluarganya, maka Singgih pun akhirnya mengenalkan Alex kepada Yoga sebagai orang yang bersedia menerima gadai." - Ujar Jimmy

Jimmy juga mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan lainnya, Singgih akhirnya mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan kepunyaan Alex, karena sebelumnya tidak ada penjelasan dari Alex, atas dasar itikad baik, Singgih pun menemui pelapor  dan berkomitmen mencari Yoga.

"Saat menemui pelapor, Klien kami rela mengeluarkan uang sejumlah 2 juta rupiah sebagai bentuk perpanjangan uang sewa mobil selama 5 hari sembari berusaha mencari yoga untuk mengembalikan mobil tersebut" - Ucap Jimmy

Lebih lanjut, menurut Jimmy, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum, bahwa Singgih melakukan tindak pidana penadahan sebagaiman ketentuan pasal 480 ayat ke - 1 KUHP dengan alasan Singgih menerima keuntungan berupa uang Rp. 500.000 sangat dipaksakan.

"Mobil tersebut adalah hasil sewa menyewa Alex dengan pelapor, artinya bukan hasil kejahatan makanya saat kami hadirkan Ahli Pidana yaitu Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., beliau jelas dan tegas mengatakan bahwa pasal 480 ayat ke - 1 KUHP tidak dapat di terapakan oleh jaksa, karena mobil tersebut bukan merupakan hasil sebuah kejahatan" - Tutur Jimmy

Jimmy yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2019 - 2022, menambahkan bahwa pelapor bukanlah Korban dalam perkara ini, karena kendaraan mobil tersebut masih menjadi objek leasing.

"Pelapor justru telah berbuat kejahatan karena melakukan sewa menyewa, makanya kami melihatnya korban sesungguhnya dalam perkara ini ialah pihak leasing yaitu Mandiri Tunas Finance." - Tambah Jimmy

Jimmy menutup keterangannya dengan mengatakan bahwa tujuan kami mendampingi terdakwa adalah untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kami berharap dan meminta Majelis Hakim mendepankan hati nurani dan keyakinan dalam memerikan dan memutus perkara ini jangan didasarkan pada paksaan atas asumsi yang dibangun oleh Jaksa Penutut Umum" - Tutup Jimmy 

Untuk diketahui, Sidang perkara penadahan pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memasuki tahapan pembacaraan putusan yang akan digelar pekan depan, perkara hukum ini melibatkan Neti Simbolon dan Marianto Situmorang sebagai pelapor, Singgih Permana sebagai terdakwa, dan Alexsander sebagai saksi/terdakwa.

Posting Komentar

0 Komentar