Right Button

test
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MATA TINTA NUSANTARA

Kaswara Akan Laporkan PT. SBP ke KLHK RI dan Kejagung Untuk Ditindak Tegas Terkait Dugaan Kejahatan Kehutanan

Ket Foto: Aktifitas Pertambangan PT. SBP

Jakarta | Akvitas Pertambangan nickel di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan oleh PT. Sumber Bumi Putera (PT. SBP) kembali menjadi perhatian Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara - Jakarta (KASWARA) pasalnya lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

Presidium Kaswara Ahmad Iswanto membeberkan, Dari data dan  informasi yang pihaknya temukan dilapangan bahwa dari Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. SBP diduga telah keluar dari wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH).

“Berdasarkan Data dan informasi dilapangan, ditemukan ada beberapa alat berat beserta Dumptruck yang diduga milik PT. SBP, Sedang melalukan aktivitas pertambangan diluar dari Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH). Namun pihak perusahaan dianggap tidak jerah untuk terus melakukan kejahatan kehutanan, beberapa waktu lalu IUP dari PT. SBP ini dicabut karna dugaan pelanggaran dengan kasus yang sama.”

“Ini jelas melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.“

“Nah sedangkan sanksi administratifnya, Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan..”Keterangannya melalui rilis (15/9/23)

Selain itu, Ahmad sapaan akrabnya kembali menambahkan pihaknya juga menduga ore nickel dari hasil aktivitas PT. SBP itu diangkut melalui jetty dari PT. Cinta Jaya, untuk itu pihaknya meminta kepada kepala syahbandar Molawe agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) terhadap 2 kapal tongkang yang sedang sandar di jetty PT. Cinta Jaya.

“Kami juga menduga bahwa pemuatan hasil aktivitas pertambangan dari PT. SBP akan diangkut melaluy jetty PT. Cinta Jaya untuk itu kami juga meminta kepada kepala syahbandar Molawe agar tidak menerbitkan SPB untuk 2 kapal tongkang yang sedang sandar di jetty milik PT. Cinta Jaya.” Tambahnya

Untuk itu pihaknya akan mengawal kasus ini dengan menggelar Aksi Demonstrasi serta pelaporan pekan depan, Dengan menyoal Dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. SBP.

“Insya Allah pekan depan, kami akan  menggelar aksi dan pelaporan di KLHK RI  dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta 2 Instansi ini agar segera menindak tegas PT. SBP yang diduga melakukan kejahatan kehutan.” Tutupnya.


Rf

Posting Komentar

0 Komentar