Padang | MTN.Com -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil Mengamankan 92 Pelaku Narkoba Beserta Barang Bukti dan menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar, Senin (12/6/2023).
Kepada media AKBP Ruly mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan sebanyak 67 LP yang masuk ke Polresta Padang terhitung sejak kurun waktu 26 April s/d 8 Juni 2023.
Dalam kurun waktu satu bulan lebih Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan 92 orang TSK (tersangka) dengan BB (Barang Bukti) narkotika total sebanyak 210,9 gram Sabu, 29 Pil Ekstasi dan 19,12 kg Ganja," ungkap AKBP Ruly.
Ia juga mengatakan, "Barang Bukti narkotika yang diamankan ini ditaksir senilai 250 juta rupiah dan dapat menyelamatkan kurang lebih 3500 nyawa manusia dari barang haram tersebut.
Wakapolres juga mengatakan terdapat 1 orang tersangka yang dilakukan Restorative Justice (RJ) dan menjalankan rehabilitasi karena hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sudah sesuai ketentuan karena sudah memenuhi syarat antara lain, pelaku merupakan korban tidak termasuk jaringan narkotika, BB kurang dari 1 gram untuk sabu dan 200 gram untuk ganja, sudah melewati hasil assesment dari dokter RS. AB. SAANIN dan BNNP Sumbar, dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," terang AKBP Ruly.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1dan 2 junto pasal 111 ayat 1 dan 2 junto UU No. 35 tahun 20 dengan ancaman hukuman maksim 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, Pungkasnya.( *)
0 Komentar