Padang| MTN--Polresta Padang beserta jajarannya berhasil mengamankan dua orang ayah kandung yang mencabuli anak perempuan nya di bawah umur, ini sungguh biadab perbuatan yang mereka lakukan.
Kapolres Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap menyampaikan kepada awak media saat press release di Mapolresta Padang,siang tadi, Selasa (28/2/2023).
Ferry mengatakan ada dua orang pelaku pencabulan yang berhasil kita amankan tahun ini, yang pertama pelaku A umur 47 tahun mencabuli anak perempuan nya sendiri sejak tahun 2020 yang lalu.
Pelaku A tertangkap oleh warga di toilet mesjid yang ada di kecamatan Kuranji, Pelaku selalu mengancam anaknya dengan cara tidak diperbolehkan sekolah dan tidak dikasih uang belanja, dengan keadaan tertekan korban terpaksa melayani niat bejat pelaku, ujarnya.
Pelaku kedua YH (44) yang sudah empat kali melakukan Perbuatan cabul kepada anak perempuannya, terungkapnya kasus ini karena korban sering murung, setelah ditanya akhirnya korban mengaku apa yang sudah di lakukan pelaku kepada dirinya.
Dengan modus yang sama, pelaku juga mengancam korban dengan tidak di bolehkan sekolah dan tidak di beri uang jajan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saya telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan supaya ada efek jera, agar tidak terulang lagi kasus yang sama, pungkas Ferry. ( Bg)
0 Komentar