Padang | MT.com -- Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengimbau para pengusaha maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Menurutnya, tindakan meminta THR dengan cara memaksa atau mengganggu aktivitas usaha merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pemaksaan oleh oknum ormas terhadap pengusaha maupun masyarakat.
Untuk itu, masyarakat yang merasa terganggu atau menjadi korban diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti
“Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya Jumat (13/3).
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Polresta Padang.
Kapolresta menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pemaksaan permintaan THR.
Pihak kepolisian akan segera merespons setiap laporan yang masuk untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Polresta Padang berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang hari raya ketika aktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian. (*)


0 Komentar