Padang | MT.com – Seorang mahasiswa berinisial AR (20) ditangkap oleh Tim Klewang/Operasional Satreskrim Polresta Padang pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan karena AR diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah iPhone 14 dari rumah korban di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Avisena Pratama pada 25 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan ponsel miliknya saat sedang tidur di kamar. Saat terbangun sekitar pukul 10.30 WIB, ponsel yang sedang dicas sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,8 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka yang berinisial Andi di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Dengan barang bukti : 1 unit iPhone 14 warna Midnight IMEI 1: 353917854383294, MEI 2: 353917854078803
Polisi menyatakan telah melakukan berbagai tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi administrasi dan dokumen hukum lainnya.
"Langkah-langkah penyidikan lebih lanjut tengah kami lakukan untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum," ujar IPTU Adrian Afandi, S.H., selaku Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap barang berharga, terutama saat berada di rumah. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
0 Komentar