Sumbar MT.com – Sekretaris sekaligus PLT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Mitra Wadoyo A.Md.T., M.Si., mengungkapkan kepada awak media saat di temui di ruangannya, Selasa, 29/04/25, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan sekitar 300 izin usaha pertambangan (IUP) resmi di wilayah Sumbar. Meski demikian, tambang ilegal atau tambang tanpa izin (PETI) masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya bisa diatasi oleh Dinas ESDM.
“Kami tidak bisa memonitor jumlah pasti tambang liar karena itu sudah di luar kewenangan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi tugas kami adalah mengawasi tambang yang memiliki izin resmi,” ujar Mitra.
Namun, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Untuk menekan angka pertambangan ilegal, Dinas ESDM Sumbar telah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. WPR ini nantinya memungkinkan masyarakat, termasuk perorangan, koperasi, dan kelompok masyarakat, untuk mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) secara legal dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dibandingkan IUP.
“IPR ini sangat mudah diurus, tidak harus berbadan hukum, bisa perorangan. Ini solusi bagi masyarakat yang ingin menambang tetapi memiliki keterbatasan modal,” jelas Mitra.
Ia menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi bahkan menghapus praktik pertambangan liar di Sumbar. Dengan penambangan yang legal, tidak hanya masyarakat yang diuntungkan, tetapi juga pemerintah daerah melalui penerimaan pajak dan retribusi.
Saat ini, tambang-tambang binaan Dinas ESDM tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, dengan dominasi di Kabupaten 50 Kota, khususnya daerah Pangkalan. Jenis tambang yang paling banyak adalah tambang Galian C dan tambang batuan.
“Prinsipnya adalah pencegahan lebih baik dari penindakan. Kalau masyarakat diberi akses legal yang mudah, harapannya mereka tidak akan memilih jalan ilegal lagi,” tutup Mitra.( Bg)
0 Komentar